BERITA62.COM, Barito Timur – Koperasi Lintas Usaha Kabupaten Barito Timur (KLU-BT) menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) di Balai Desa Simpang Naneng Kecamatan Karusen Janang, Rabu, 8 November 2023.
Diketahui RALB adalah Rapat Anggota yang diselenggarakan apabila terjadi keadaan yang mengharuskan adanya keputusan cepat atau segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
Pada RALB tersebut dilakukan pemilihan pengurus KLU-BT yang baru secara voting sehingga Bambang Irawan terpilih menjadi Ketua KLU-BT yang baru serta Yudhianto dan Ungau sebagai sekretaris dan bendahara. Pada RALB itu turut hadir pihak Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Barito Timur.
Saat diwawancarai usai RALB. Bambang Irawan menyampaikan harapannya agar ke depan pengurus yang baru bisa bersinergi dan membangun KLU-BT kembali agar konsisten menyampaikan pelaporan setiap tahun.
“Juga AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) diterapkan sehingga aset-aset koperasi yang telah lama disalahgunakan oleh oknum tertentu bisa diambil alih oleh pengurus yang baru,” ujarnya.
“Termasuk legalitas perusahaan yang disalahgunakan oleh oknum dari tambang hingga ke pelabuhan kita akan pantau dan kita akan panggil mereka-mereka yang bekerja dalam IUP (Izin Usaha Pertambangan) KLU-BT itu untuk kita data supaya mereka dapat bekerja kembali dengan baik dan menggunakan legalitas resmi,” imbuh Bambang.
Selain itu, pembenahan dilakukan oleh pengurus KLU-BT yang baru agar badan usaha koperasi yang disalahgunakan oleh oknum pengurus sebelumnya tidak bisa dipakai lagi
“Oknum terdahulu menyalahi AD/ART, tidak pernah melakukan pelaporan, tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT), termasuk penyalahgunaan wewenang dan legalitas perusahaan,” ungkap Bambang.
Menurutnya, jika ke depan masih ditemukan penyalahgunaan dokumen KLU-BT oleh oknum tertentu maka pihaknya akan memperkarakan.
“Kami juga sudah melaporkan ke Bagian Krimum Polda Kalteng tentang penyelewengan dana dan penyalahgunaan wewenang oleh oleh oknum pengurus sebelumnya yang membuat akta turunan tanpa melibatkan pendiri koperasi,” tandasnya. (ABM)