Tips  

Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat Negara di elhkpn.kpk.go.id

Tangkapan layar tampilan halaman depan https://elhkpn.kpk.go.id

BERITA62.COM – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio  membuat banyak masyarakat Indonesia penasaran dan ingin mengetahui kekayaan ayahnya Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak.

Sebagai pejabat negara, warganet dengan mudah bisa melihat laporan harta kekayaan mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu. Dari hasil penelusuran, diketahui harta kekayaan Rafael mencapai Rp 56 miliar.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa dilihat di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena pejabat negara diwajibkan untuk mengirimkan LHKPN kepada KPK. Kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016.

Berikut cara mengakses harta kekayaan pejabat, dikutip dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK:

1. Buka laman https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu “e-Announcement” atau pilih “Akses Pengumuman LHKPN” yang muncul di halaman depan saat membuka laman tersebut.

2. Pada menu “e-Announcement”, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggera negara untuk pencarian LHKPN. Jika tidak mengetahui instansi seorang pejabat, cukup ketikkan nama lengkapnya.

3. Centang kode keamanan captcha.

4. Setelah ditemukan, Anda bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara.

5. Penjelasan harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau yang ditandai panah di bawah ini.

6. Isikan nama, usia, dan profesi Anda, kemudian klik “Download”. Rincian harta kekayaan pejabat pun akan muncul di layar Anda.

Rincian kekayaan dan perbandingan dari tahun ke tahun Ada tiga tombol berwarna saat Anda menemukan nama beserta harta kekayaan pejabat.

Jika tombol berwarna hijau untuk mengakses kekayaan secara rinci, maka tombol berwarna biru berlambang kertas untuk membandingkannya dengan tahun-tahun sebelumnya.

Sementara lambang berwarna merah dengan simbol toa berfungsi untuk melaporkan kekayaan pejabat yang dianggap tidak sesuai. Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN tersebut dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor telepon, dan alamat email yang benar.

Anda dapat menyertakan bukti-bukti pendukung, seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan ukuran maksimal 6.000kb, serta keterangan lainnya. Sumber: kompas.com)

error: Content is protected !!