Eks Bendahara Disdik Katingan Divonis Bebas Pengadilan Tipikor

Supriady berfoto bersama Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Ariamadia dan Rekan usai divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 6 September 2022.

BERITA62.COM, Palangka Raya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Palangka Raya yang diketuai Irfanul Hakim memvonis bebas Supriady eks Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan terdakwa korupsi perkara penyimpangan penyaluran Dana Alokasi Khusus atau DAK Non Fisik tahun anggaran 2017.

Supriady dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.

“Membebaskan Supriady dari dakwaan primair dan subsidair tersebut. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” ucap Irfanul Hakim saat membacakan putusannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 6 September 2022 sore.

Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Didampingi tiga Penasehat Hukumnya, Arimadia, Abdul Sidik dan Endas Trisniwati dari Kantor Hukum Ariamadia dan Rekan, Supriady dengan mata berkaca-kaca menyampaikan rasa syukur dan terima kasih karena kebenaran telah dibuktikan dan telah majelis hakim memutuskan perkara tersebut seadil-adilnya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum menyebut Supriady secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi H Jauinudin Sapri selaku Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, atau perekonomian negara sebesar Rp5.841.317.870 dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Khusus atau DAK Non Fisik tahun anggaran 2017.

Dalam dakwaan subsidair Jaksa menjerat Supriady dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut Supriady dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. (ADV)