Tak Terbukti, Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Divonis Bebas

Sidang putusan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit sapi pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

BERITA62.COM, Katingan – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Palangka Raya memberikan vonis bebas kepada Nurodin, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit sapi melalui CV Sangalang Makmur pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya Irfanul Hakim menegaskan, terdakwa Nurodin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidiair.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan dakwaan subsidiair,” ucap Irfanul saat membacakan amar putusan, Selasa, 30 Agustus 2022.

Nurodin bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ariamadia SH dan Rekan, usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Selanjutnya hakim memutuskan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Majelis hakim juga mempersilakan pihak-pihak yang merasa tidak puas atas putusan bebas yang diberikan agar melakukan upaya hukum sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Ariamadia SH dan Rekan menjelaskan, bahwa kliennya memang tidak terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud.

“Masa orang yang tidak melakukan, kok bisa dijadikan terdakwa. Nurodin ini sebagai pelaksana yang diminta saja,” ujar Ariamadia di luar ruang sidang. Dia menyerahkan sepenuhnya upaya hukum selanjutnya usai bebas kepada klien.

Nurodin yang juga dimintai tanggapan mengaku bersyukur atas putusan yang disampaikan oleh hakim. Dia kembali menegaskan bahwa dirinya memang tidak bersalah dalam perkara tersebut.

“Saya yakin saya tidak bersalah, karena semua kegiatan terpenuhi dan tidak ada yang fiktif,” terangnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum atau JPU sebelumnya mendakwa Nurodin bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas dakwaan itu dia dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan.denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Selain itu Nurodin diminta untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp29.248.691. (ADV)