Curi Sepeda Motor, Pemuda Pengangguran Diringkus Polisi

Kolase foto tersangka A (19) dengan barang bukti motor curiannya.

BERITA62.COM, Kapuas – Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus tersangka pencurian sepeda motor berinisial A (19) warga Desa Manggala Permai, Kamis, 2 Juni 2022.

Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul A menuturkan, anggotanya bersama tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap pemuda pengangguran tersebut di pinggir jalan masuk Balai Desa Manggala.

“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver hasil pencurian,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, pencurian sepeda motor terjadi pada tanggal 31 Maret 2022. Saat itu sekitar pukul 11.00 WIB korban ingin mengambil sepeda motornya yang terparkir di pinggir jalan masuk Balai Desa Manggala Permai, namun saat itu sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat.

“Korban memarkirkan sepeda motornya dengan posisi kunci kontak tetap menempel di sepeda motor. Mungkin kesempatan itu yang dilihat tersangka untuk melakukan kejahatan,” jelasnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian kehilangan tersebut Polsek Kapuas Murung yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kapuas Murung, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” jelas Kapolsek. (Humas Polda Kalteng)