BERITA62.COM, Murung Raya – Polres Murung Raya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total 102,65 Gram dari dua tersangka pengedar wanita berinisial F (42) dan MS (37) pada waktu dan tempat yang berbeda.
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan, F yang berdomisili di desa Mangkahui, diamankan pada hari Rabu, 11 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di tempat parkir Pelabuhan Kota Puruk Cahu. Dia kedapatan membawa sabu seberat 2,80 gram.
“Kemudian MS yang berdomisili di Desa Takajung, diringkus pada sebuah penginapan di pelabuhan Kota Puruk Cahu, pada Kamis, 26 Mei 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangannya anggota kami mengamankan sabu seberat 99,85 gram,” lanjut Kapolres saat press release di Mapolres, Kamis, 2 Juni 2022.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dari kedua tersangka yang merupakan warga dari Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di tahanan Mapolres Mura. Tersangka F akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka MS dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres didampingi Wabup sekaligus Ketua BNK Murung Raya Rejikinoor, dan Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto
Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat Murung Raya agar menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba.
”Jika ada yang mengetahui peredaran narkoba agar memberitahukan ke aparat kepolisian supaya negeri yang kita cintai ini dapat terhindar dari bahaya narkoba,” pesan Kapolres. (Humas Polda/van/sam)