BERITA62.COM, Barito Selatan – Dua pria asal Kalimantan Selatan berinisial M dan R diamankan Satresnarkoba Polres Barito Selatan di Jalan Pelita Raya, sekitar pukul 00.30, Selasa, 24 Mei 2022, karena memiliki 98,94 gram serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman membeberkan, penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik kedua tersangka.
“Berdasarkan informasi tersebut petugas kami dari Satresnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan,” kata Kapolres saat press release, Kamis, 2 Juni 2022.
Menurutnya, saat digeledah kedua tersangka tidak berkutik karena ditemukan barang haram diduga sabu dengan berat 98,94 gram.
“Kedua tersangka pun langsung digelandang ke Polres Barito Selatan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kapolres didampingi Kabagops AKP Johari Fitri Casdy, dan Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko.
Adapun barang bukti yang diamankan bersama tersangka tersebut, yakni paket besar yang diduga sabu seberat 98,94 gram, satu kantong plastik warna putih, satu unit gawai merk Nokia, satu unit gawai merk Oppo, satu unit mobil Daihatsu Xenia dan uang tunai Rp200 ribu.
Kepada keduanya, disangkakan dengan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun. (Humas Polda/bow/sam)