Polsek Pahandut Ringkus Tersangka Penganiayaan di SPBU Jalan G Obos Palangka Raya

MR (29), tersangka penganiayaan di SPBU Jalan G Obos, Sabtu, 28 Mei 2022.

BERITA62.COM, Palangka Raya – Polsek Pahandut Kota Palangka Raya mengamankan tersangka penganiayaan di SPBU Jalan G Obos Kota Palangka Raya berinisial MR (29) sekitar pukul 09.15 WIB, Sabtu, 28 Mei 2022.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kanit SPKT Ipda Tri Marsono mengungkapkan, penganiayaan tersebut bermula saat korban berinisial S (46) yang merupakan operator SPBU tengah melayani pembeli BBM.

“Tersangka yang merupakan warga Kabupaten Pulang Pisau ini tiba-tiba datang menggunakan sepeda motor dan langsung memukul dengan tangan kosong serta menginjak-injak korban,” kata Marsono.

Beberapa rekan korban kemudian mencoba melerai, namun karena tersangka yang saat itu membawa senjata tajam jenis mandau sempat mengancam sehingga tidak ada yang berani mendekat hingga tersangka meninggalkan lokasi kejadian.

“Berdasarkan keterangan korban maupun para saksi di TKP, tidak ada satu pun yang mengenali tersangka maupun penyebab dia melakukan penganiayaan,” imbuh Marsono.

Pihaknya juga telah mengamankan rekaman CCTV milik SPBU G Obos yang menunjukkan peristiwa penganiayaan tersebut sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Menurutnya, tak berselang lama setelah kejadian akhirnya pihaknya berhasil mengamankan tersangka di Jalan A Yani Kota Palangka Raya.

“Untuk saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Pahandut dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap motif melakukan penganiayaan,” pungkasnya. (Humas Polda Kalteng)