TEKIWE.COM, Barito Timur – Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur melakukan pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan atau WBP berupa pembebasan dan asimilasi.
Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana dan anak pidana di luar rutan atau lembaga pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana atau minimal 9 bulan.
“Pemenuhan hak ini karena WBP telah menjalani masa pembinaan dengan baik setelah melalui pengecekan data dan dokumen, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Kepala Rutan Tamiang Layang, Surya Dharma, Jumat, 4 Maret 2022.
Dia menjelaskan, dari 7 WBP tersebut, 1 orang di antaranya bebas murni, 1 lagi bebas bersyarat sedangkan 5 WBP lainnya menjalani asimilasi rumah.
Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana dan anak pidana di luar Rutan atau lembaga pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya atau minimal 9 bulan.
WBP yang diberikan hak asimilasi lanjut Surya, belum bebas melainkan menjalankan sisa masa pidana di rumah dengan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan atau Bapas Muara Teweh, selanjutnya akan diusulkan program pembebasan bersyarat atau pun cuti bersyarat.
“Pelaksanaan program asimilasi rumah dan pembebasan bersyarat bagi WBP tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 yang mana merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 di dalam Lapas maupun Rutan,” terangnya.
Surya berpesan berpesan agar WBP yang menjalani asimilasi rumah, pembebasan bersyarat maupun pembebasan murni, tidak mengulangi kesalahan yang telah dilakukan dan membuat mereka menjadi terpidana.
“Saya ucapkan selamat karena telah menjalani masa hukuman di rutan dengan baik, saya berharap kepada kalian untuk tidak mengulangi kesalahan yang telah kalian lakukan. Manfaatkan dengan benar keterampilan-keterampilan kemandirian yang telah kalian dapatkan selama menjalani masa hukuman untuk berbaur di tengah masyarakat dan memulai kehidupan yang lebih baik,” pesannya. (HUMAS RUTAN TAMIANG LAYANG)