BERITA62.COM, Jakarta – Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan terhadap Edy Mulyadi dan beberapa orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 28 Januari 2022 besok.
Hal ini dilakukan setelah status kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi dinaikkan ke penyidikan.
“Hari ini Rabu tanggal 26 Januari 2022 bahwa perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 26 Januari 2022.
“Dan hari ini juga telah dilakukan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung. Dan juga telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang,” lanjutnya.
Ramadhan tidak menjelaskan kasus ujaran Edy Mulyadi yang mana yang naik penyidikan, apakah terkait penghinaan Kalimantan Timur sebagai ‘jin buang anak’ atau penyinggungan terhadap Menhan Prabowo Subianto.
“Nanti dilakukan pemeriksaan, terlalu dini kita menyimpulkan,” katanya kepada wartawan.
Dia menegaskan Edy Mulyadi masih akan diperiksa sebagai saksi pada Jumat besok. Karena itu Ramadhan belum bisa mengungkapkan kemungkinan pasal yang akan menjerat Edy Mulyadi.
“(Pasal) belum, ini kan baru tahap penyidikan yang jelas kita lakukan pemeriksaan hari Jumat terhadap saksi ya saudara EM dan saksi-saksi lain,” jelasnya.
Pihaknya, lanjut Ramadhan telah mengirim dua tim penyidik Bareskrim Polri ke Polda Kaltim dan Polda Jateng. Saksi di Jakarta juga akan menjalani pemeriksaan.
“Dapat diketahui bahwasanya penyidik Bareskrim Polri juga telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi di wilayah tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di Jakarta,” tuturnya.
Ramadhan menerangkan, barang bukti yang diamankan akan diperiksa ke laboratorium forensik. Menurutnya, Edy Mulyadi telah dilaporkan di 3 LP, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.
“Selanjutnya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang disita ke laboratorium forensik,” ujarnya.
“(Ada) 3 LP, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap. Tiga LP 1 di Bareskrim, 1 di Polda Kaltim dan 1 di Polda Sulawesi Utara,” tuturnya.