Berita  

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Serahkan Remisi Natal 37 WBP Rutan Tamiang Layang

Kegiatan penyerahan remisi khusus Natal 2021 kepada warga binaan pemasyarakatan Rutan Tamiang Layang.

TEKIWE.COM, Barito Timur – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Ilham Djaya menyerahkan langsung remisi khusus Natal 2021 bagi 37 Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP Rutan Kelas IIB Tamiang Layang beragama Kristen dan Katolik.

Penyerahan remisi dilakukan di Aula Rutan Tamiang Layang, Sabtu, 25 Desember 2021, dengan disaksikan Karutan Tamiang Layang beserta pegawai

“Saya berharap agar remisi khusus yang saudara terima ini dijadikan pemicu untuk bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib di rutan,” ujar Ilham Djaya saat menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM.

Perubahan sikap dan perilaku, lanjut dia, tidak hanya berhenti di lingkungan rutan, namun juga harus dicerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah bebas dan kembali ke masyarakat nanti.

Sementara itu, Karutan Tamiang Layang, Surya Dharma mengatakan, penyerahan remisi kali ini merupakan momentum yang istimewa karena diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Kalteng.

Menurutnya dia, WBP yang mendapatkan remisi syaratnya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Remisi yang diberikan merupakan pemenuhan hak WBP oleh negara. Khusus bagi narapidana narkotika yang termasuk dalam PP9, harus dilengkapi dengan surat justice colaboration dari kepolisian atau kejaksaan.

Adapun rincian besaran remisi yang diterima WBP yakni remisi 15 hari sebanyak 6 Orang, remisi 30 hari sebanyak 23 orang, remisi 45 hari sebanyak 6 orang, remisi 60 hari sebanyak 1 orang dan langsung bebas 1 orang.

“Alhamdulillah acara berjalan lancar semoga WBP yang mendapat remisi dapat dimanfaatkan dengan baik dan bagi yang belum menerima karena belum memenuhi persyaratan subtantifnya tidak berkecil hati,” kata Surya Dharma. (HUMAS RUTAN TAMIANG LAYANG)