TEKIWE.COM, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menerima piagam penghargaan Peringkat I Kategori C dalam pelaporan E-LHKASN tercepat dengan wajib lapor 1 sampai dengan 999 pegawai tahun 2020.
Kabar gembira tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Dalam Rangka Mengawal Kinerja Semakin Berakhlak tahun 2021 yang diikuti secara virtual, Rabu, 3 November 2021.
LHKASN atau Pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara merupakan langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, pencegahan penyalahgunaan wewenang sekaligus menjadi bentuk transparansi ASN dan penguatan integritas aparatur.
LHKASN diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian LHKASN.
Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya memberikan apresiasi kepada seluruh jajarannya atas penghargaan yang telah diraih sebagai satuan kerja terbaik I dalam pengisian laporan tercepat E-LHKASN.
“Saya menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi serta di lingkungan Kantor Wilayah Kalimantan Tengah atas partisipasi dan dukungan sehingga penghargaan yang kita terima hari ini nantinya dapat memotivasi kita agar memberikan kinerja yang lebih baik lagi,” ujarnya. (HUMAS RUTAN TAMIANG LAYANG)