TEKIWE, Barito Timur – Mediasi terkait sengketa tanah antara Hj Misniati dan PT Senamas Energindo Mineral atau SEM belum juga membuahkan hasil, akibat pihak Hj Misniati memasang patok pada batas tanah yang diklaim sebagai haknya.
Pematokan dilakukan pada Rabu, 28 Juli 2021, sore, menggunakan pasak kayu pada batas utara dan selatan kemudian dipasang banner bertuliskan: tanah milik Hj Misniati Cs dengan panjang 2.351 meter dan lebar 20 meter.
Pemasangan patok tanda batas kepemilikan lahan tersebut dilakukan dari jalan masuk pit tambang. Tepatnya di RT 02 Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur.
Hj Misniati diwakili Suami Cahyo Jati Perkoso menyampaikan, lahan tersebut dibeli oleh PT Riyanisa Sekarsari Mandiri atau RSM melalui istrinya selaku direktur utama sejak tahun 2004.
“Pembelian dan pembebasan lahan secara bertahap guna kepentingan pembuatan areal jalan untuk eksplorasi penambangan batubara. Kemudian karena kendala keuangan terhenti,” jelas Cahyo di Tamiang Layang.
Lanjutnya, pada tahun 2007 hingga tahun 2019 diketahui tanah tersebut digunakan Rimau Group atau PT SEM tanpa sepengetahuan PT RMS. Pihak PT RMS kemudian mencoba meminta klarifikasi dari PT SEM tetapi tidak mendapatkan respon. Beberapa kali upaya mediasi juga tidak membuahkan hasil hingga sekarang.
“Sudah kali ketiga dalam tempo waktu lebih dari sebulan kami melakukan upaya mediasi namun perusahaan (Rimau Group) tidak merespon. Kami akan kasih waktu tiga hari ke depan, apabila tidak ada kepastian jalan di atas lahan ini kami tutup,” tegas Cahyo usai menancapkan patok.
Sementara itu Kepala Desa Jaweten, Dony Harianto yang turun langsung memantau aktivitas pematokan lahan menerangkan bahwa dirinya tidak mencampuri persoalan tersebut karena sepenuhnya telah diserahkan untuk dimediasi pihak kepolisian.
“Kami dari desa sepenuhnya mempercayakan ke kepolisian untuk menyelesaikan dalam bentuk mediasi. Tapi kami tegaskan pada kedua belah pihak, kalau tidak bisa menyelesaikan silakan angkat kaki dari desa ini,” ujar Dony.
Dilanjutkannya, kronologis persoalan tersebut dan saksi-saksi sudah ada, begitu juga dokumen jual-beli bisa ditelusuri. Karena itu dia mengingatkan agar sengketa tanah itu tidak membuat resah warga Desa Jaweten.
“Tolong sama-sama nanti tindak lanjutnya bisa dijelaskan pada masyarakat, secepatnya diselesaikan dan jangan sampai meresahkan,” pesannya. (**)